BANDUNG, CEKLISSATU--Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan, upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 3,57 persen dari perhitungan sebelumnya.

Bey Machmudin mengatakan, kenaikan UMP 2024 ini tidak lepas dari upaya Pemprov Jabar untuk mendengarkan aspirasi para buruh yang ingin adanya kenaikan upah, demi menyesuaikan kebutuhan hidup hari ini.

Terkait kenaikan UMP 2024 sebesar 3,57 persen tersebut kata Bey Machmudin, Dewan Pengupahan Jabar menggunakan formulasi anyar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, dimana dinilai mampu mengakomodir keinginan buruh maupun pengusaha.

Baca Juga : Satu Tahun Gempa, Warga Cianjur Istighosah di Tiap Masjid

"UMP tahun 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," ujar Bey Machmudin usai meninjau pelaksanaan ujian tes P3K di Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa 21 November 2023.

Disinggung mengenai keinginan para buruh yang menuntut kenaikan sebesar 15 persen, dia mengaku dalam penetapannya tetap mengacu pada perhitungan di PP Nomor 51 Tahun 2023. Termasuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang bakal ditetapkan pada akhir November mendatang.

"Untuk upah kabupaten/kota akan diputuskan pada 30 November 2023. Tentunya (juga) akan ada kenaikan dari tahun lalu dan tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Itu pegangan kami," ucapnya.

Terkait ancaman buruh yang bakal melakukan aksi massa bila keinginan mereka senilai 15 persen tidak dilakukan, Bey Machmudin menjelaskan bahwa Pemprov Jabar dan daerah tidak dapat melewati batas, sesuai regulasi yang ditetapkan.

"Jika buruh menolak, unjuk rasa. Dipersilakan asalkan tertib dan tidak anarkis. Peraturannya seperti itu," terangnya.

Demikian pula bagi para pengusaha, yang diharapkannya dapat mengikuti peraturan penetapan UMP 2024. Dimana menurutnya telah dikaji secara matang oleh Dewan Pengupahan, sebelum ditetapkan pada hari ini.

"Tentu ada sanksi dan akan dimusyawarahkan dulu melalui tahapan mediasi," kata Bey Machmudin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan menambahkan, UMP 2024 telah ditetapkan melalui surat Tentang UMP Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 Tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jabar 2024.

Dalam penghitungan yang dilakukan Dewan Pengupahan Jabar sambung dia, ada pro kontrak yang terjadi dimana serikat buruh enggan menjadikan PP 51 Tahun 2024 sebagai dasar formulasi, karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), yang didalamnya terdapat 64 komponen. Sehingga mereka mengusulkan UMP 2024 sebesar Rp4.149.269. Sementara APINDO menginginkan tetap menggunakan PP 51 Tahun 2023, disertai pengusulan penggunaan perhitungan Alfa terendah yakni 0,1.

"Alfa ini bagaimana peran tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi. Dalam PP 51, Alfa dari 0,1 sampai 0,3. Kita dari pemerintah mengusulkan menggunakan PP 51 2023. Alfa kita 0,25 sehingga perhitungan menjadi, nilai inflasi 2,35 persen, pertumbuhan ekonomi 4,86 persen dan Alfa 0,25. Sehingga penyesuaian UMP, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali Alfa," paparnya.

Dengan adanya penetapan ini, UMP Jabar 2024 naik sebesar Rp70.824. Yakni dari sebelumnya UMP Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495. Rendra Kurnia