BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor membentuk posko pemantauan bersama untuk memonitor kondisi Sungai Cileungsi yang menghitam karena tercemar.

Posko tersebut dibentuk usai Pemkab Bogor mendapatkan "tantangan" dari masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) untuk melihat langsung kondisi Sungai Cileungsi.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji mengatakan, posko tersebut akan difungsikan untuk mempermudah pemantauan perubahan kualitas air sungai mulai dari warna hingga baunya. Kemudian juga memantau para pelaku usaha yang diduga melanggar dan membuang air limbah ke Sungai Cileungsi.

Baca Juga : Ogah Sendirian, Pemkab Bogor Ajak  Kota Bekasi hingga Pusat Tangani Pencemaran Sungai Cileungsi 

"Kita perlu bersama-sama melakukan penanganan masalah lingkungan ini secara komprehensif dan berkelanjutan," kata Bambam, Selasa 19 September 2023.

Dia menerangkan, pemantauan terpadu ini juga melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran dan kerusakan sub DAS Cileungsi dan sub DAS Cikeas, yang telah dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 614/Kep.82-DLH/2020. 

“Kami bersama jajaran penegak hukum tidak akan segan menindak tegas oknum masyarakat, pemilik usaha, maupun perusahaan yang membuang air limbah tidak memenuhi baku mutu dan tidak memiliki izin ke sungai," jelas Bambam.

Saat ini, kata dia, sudah ada tiga perusahaan yang diduga kuat melakukan pelanggaran lingkungan hidup dan ketiganya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Bambam meminta perusahaan yang beroperasi di sepanjang Sungai Cileungsi untuk lebih ketat dalam mengolah air limbah sebelum masuk ke aliran sungai. 

“Saya tegaskan agar para pengusaha wajib mengolah air limbah di instalasi pengolahan air limbah sampai dengan memenuhi baku mutu dan berizin atau memiliki surat kelayakan operasional. Agar tidak ada lagi ada sungai yang tercemar,” kata Bambam.

ERUL