BOGOR, CEKLISSATU - Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyambut hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan masa jabatan yang dilakukan Bima Arya dan Dedie Rachim selaku Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor beserta kepala daerah lainnya.

Menurut Atang, diperpanjangnya masa jabatan Bima Arya dan Dedie Rachim hingga April 2024 menjadi sebuah kesempatan untuk menuntaskan Pekerjaan Rumah (PR) yang belum terselesaikan.

"Keputusan MK ini memberikan kesempatan untuk Pak Wali dan jajaran menuntaskan PR-PR yang masih tersisa, sekaligus menyempurnakan apa yang sudah dicapai," ucapnya kepada Ceklissatu.com pada Senin, 25 Desember 2023.

Baca Juga : Yuk Cek Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini, Senin 25 Desember 2023: Cerah Berawan di Pagi Hari

Atang menekankan bahwa Bima Arya dan Dedie Rachim harus berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan semua PR yang sebelumnya menjadi janji politik mereka.

Atang pun menyakini bahwa Bima Arya dan Dedie Rachim pasti menjalankan apa yang menjadi PR mereka, terutama janji politik yang belum dilaksanakan maupun disempurnakan.

"Masalah hasil, tentu tidak akan ada yang sempurna sebab yang sempurna hanya milik Allah SWT. Tugas manusia adalah berusaha semaksimal mungkin. Mari kita bantu untuk semaksimal mungkin menuntaskan program yang telah dirancang," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan atas gugatan masa jabatan yang digugat sejumlah kepala daerah salah satunya Kota Bogor dibawah kepemimpinan Bima Arya dan Dedie Rachim.

Adapun gugatan yang dilayangkan tujuh kepala daerah diantaranya Bima Arya dan Dedie Rachim terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. 

Namun, dengan dikabulkannya gugatan tersebut oleh MK secara otomatis sejumlah kepala daerah angkatan yang Pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir pada Akhir Desember ini, tetapi akan berakhir pada 20 April 2024 mendatang.

"Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, kami mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikan dilaksanakan 2019, hari ini diterima atau dikabulkan oleh Majelis Hakim," ucap Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim pada Kamis, 21 Desember 2023.

Menurut Dedie, dengan adanya putusan ini menguatkan kepemimpinan Bima Arya-Dedie Rachim untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan hingga April 2024. "Secara lebih totalitas lagi memberikan kontribusi terbaik khususnya masyarakat Kota Bogor," katanya.