BOGOR, CEKLISSATU - Anggota Satlantas Polresta Bogor Kota terlibat duel dengan pelaku penganiayaan di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota Ipda Subandi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu 14 Januari 2024. Ketika itu, dirinya yang usai bertugas menggelar razia knalpot bising mampir ke sebuah kedai kopi di belakang Bogor Valley.

"Di situ kan ada mobil polisi, dia tau kali saya polisi, ada yang ngomong ke kami pak ada yang berantem di depan," kata Subandi dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga : Debat Keempat Pilpres 2024: Digelar di JCC 21 Januari, Usung Tema Lingkungan Hidup hingga Agraria

Tanpa berfikir panjang, Subandi bergegas menuju keributan. Ketika itu, dirinya melihat terdapat tiga orang dimana salah satunya membawa senjata tajam telah melukai seseorang hingga bersimbah darah.

"Saya lihat korban sudah berlumuran darah, mukanya merah semua. Sudah itu pelaku itu masih pegang pisau, sambil bilang saya dari ini, kampung ini gitu. Ada yang bilang pak itu yang nusuk korban, itu yang mau ngerusakin kaca ini (mobil)," terangnya.

Subandi yang mengenakan kaos tanpa seragam, tetapi masih mengenakan celana dan sepatu dinas meminta pelaku untuk membuang pisaunya. Namun, pelaku yang juga diduga dalam pengaruh minuman beralkohol itu tak bergeming justru menantang.

"Masih mengacungkan senjata tajam ke saya (sambil bilang) siapa yang berani  ke sini. Dua orang temennya itu ada di motor berdua, dia (pelaku) mau kabur, mau naik ke motor," terang Subandi.

Dengan ilmu bela diri yang dimilikinya, Subandi memberanikan diri menangkap pelaku. Akhirnya satu perlaku berhasil ditangkap dengan barang bukti senjata tajam, namun dua rekannya melarikan diri.

"Saya sedikit memberanikan diri menangkapnya, karena pada saat itu saya punya teknik SOP terkait dengan sajam yang dipegang seseorang. Saya beranikan diri menangkap dan melumpuhkan, padahal dia sudah naik motor, tapi saya kejar, dapet. Saya menghindarkan senjata itu, saya pukul tangannya, senjatanya jatoh saya piting," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot mengatakan bahwa motif dari penganiyaan itu karena cemburu.

Kejadian itu berwal ketika pelaku DH mendapati sang istri mendapat pesan melalui media sosial dari korban berinisial I. Yang mana, korban dan istri mengaku saling kenal sejak dua bulan lalu dari media sosial.

"Pada hari kejadian, I mengirim pesan melalui Facebook ke istri pelaku yang mana akun tersebut dipegang oleh pelaku. Hingga akhirnya pelaku memberikan titik lokasi di TKP untuk bertemu," ujar Luthfi.

Sebelum ke lokasi, pelaku sudah menyiapkan sebuah golok dari rumahnya untuk melukai korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merasa cemburu dan tidak terima karena adanya pesan masuk dari laki-laki lain untuk mengajak bertemu istrinya.

"Hasil keterangan korban menjelaskan tidak ada barang berharga yang hilang," tuturnya.

Pelaku DH dijerat dengan Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi di Polresta Bogor Kota.

"Aksi reaksi cepat dari anggota kepolisian tetap menjadi hal yang penting dalam penanganan kasus ini. Tanpa kehadiran petugas maka terjadi korban semakin parah atau pelaku diamuk massa," tandasnya.