CIANJUR, CEKLISSATU -  Satuan Reskrim Polres Cianjur  menangkap  8 orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dua diantaranya pasangan suami istri, Rabu, 28 Juni 2023.

Para tersangka mendapatkan keuntungan bervariasi usai memberangkatkan para korbannya ke Timur Tengah secara Ilegal setelah pihak kepolisian menerima 6 laporan masyarakat atas 6 kasus TPPO yang berbeda. 

Baca Juga : Tingkat Pengangguran Terbuka Kota Bogor Tertinggi di Jabar, Komisi IV Ingatkan Bima Arya Tak Perlu Panik

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus ini  setelah pihaknya  menerima 6 laporan masyarakat atas 6 kasus TPPO yang berbeda. Modus para tersangka lanjut  Aszhari  merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipelosok Cianjur untuk diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

"Modus operandinya para tersangka ini sesuai dengan perannya masing-masing, ada yang menjadi perekrut, ada yang menjadi sponsor juga, melakukan perekrutan PMI dari wilayah Kabupaten Cianjur ini, untuk kemudian dikirimkan ke luar negeri secara ilegal."ujarnya

Untuk meyakini korbannya, para tersangka mengiming-imingi calon korbannya dengan menjanjikan korbannya bisa mendapatkan gaji yang cukup besar selama bekerja di luar negeri. 

"Beberapa korban yang kembali ke tanah air ini tidak seperti yang dijanjikan oleh para perekrut atau para sponsor terkait masalah penggajian dan juga terkait nasibnya di luar negeri."katanya.

Dari kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit handphone, 12 buah paspor, dokumen kelengkapan PMI, Tiket pesawat atas nama PMI, dan beberapa KTP milik PMI. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 4 Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 dan atau pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-undang RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia.

Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 25 tahun kurungan penjara dan atau denda sebesar Rp 600 juta.