TULANG BAWANG, CEKLISSATU -Merasa tidak jual tanah, Sahdan warga cakat Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung gandeng pengacara lapor Polisi, Sahdan Ari Ap menyerahkan berkas kepada Kuasa Hukum Mawardi Hendra Jaya dan Zulkarnain pada hari kamis tertanggal 02/11/2023 di kantor advokat dijalan raya jalur2Lk.gunung sakti Kelurahan menggala selatan Kecamatan Menggala.


Karena merasa dirugikan atas tanah miliknya, pasalnya ada pengerusakan/penebangan pohon bungor dan tanaman yang ditanam di lahan miliknya, yang lokasinya berada di areal perladangan/nyapah tidak jauh dari rumah tempat dia tinggal Sahdan Ari Ap gandeng pengacara lapor kekapolres tulang bawang provinsi lampung.03/11/2023


Sahdan Ari Ap didampingi pengacara Mawardi Hendra Jaya dan Zulkarnain serta anak nya derfin mengatakan tanah waris yang sudah dia beli kepada buyutnya sendiri berupa lahan perladangan/nyapah yang menjadi haknya sejak dari tahun 1979 yang dibayar dua kali pertama (10.000.000) sepuluh juta rupiah dan yang kedua(15000.000) lima belas juta rupiah dalam kesepakatan pembayaran terahir di tahun 2017 langsung membuat surat AJB (akte jual beli).

Baca Juga : UEA Bakal Rawat 1.000 Anak Palestina dari Gaza


Sahdan selaku korban kaget karena telah berubah kepemilikan menjadi milik orang lain karena disaat dia mendatangi perladangan miliknya tersebut sudah ada tanaman bungor ditebang oleh inisial MS bahkan mengatakan lahan tersebut sudah menjadi miliknya.


Hal itu dibuktikan dengan munculnya beberapa akte jual beli (AJB) atas nama orang lain. Sahdan  menduga ada kejanggalan, karena dirinya tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah warisan yang sudah di beli tersebut kepada buyutnya 


Terpisah, selaku kuasa hukum Sahdan Ari Api Mawardi Hendra Jaya saat diwawancara selesai dari laporan di Polres Tulang Bawang mengatakan, kemungkinan terjadi adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses kepengurusan pembuatan akte jual beli/sertifikat tersebut.


"Kami sudah melaporkan hal ini ke polisi. Dan Kita berharap polisi segera menindaklanjuti hal ini,”pinta Mawardi selaku penasehat hukum korban


Lebih jauh Mawardi Hendra Jaya,S.H.,MH pengecara Sahdan Ari Api dan rekannya Zulkarnain,S.H.,MH mengharap pihak kepolisian polres tulang bawang segera menindak dan turun tangan langsung dalam perkara ini secepat mungkin sehingga masalah ini segera bisa teratasi tegas mawardi.


Sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan nomor:STTLP/276/x1/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. Dan Berdasarkan laporan polisi nomor:LP/B/276/x1/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG Tertanggal 02 nopember 2023 pukul 16:31 WIB. Mawardi Hendra Jaya S.H.,M.H dan Zulkarnain S.H.,M.H sebagai PH korban meminta dan berharap kepada pihak penyidik polres tulang bawang bisa bergerak cepat dalam menangani perkara ini sampai semuanya bisa tuntas.