JAMBI, CEKLISSATU - SFA, siswi SMP Negeri 1 Kota Jambi, dilaporkan Pemerintah Kota Jambi dengan Undang-Undang ITE ke Kepolisian Daerah Jambi.

Anak kelas 1 SMP itu dilaporkan ke polisi setelah membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. 

SFA awalnya mengunggah video soal rusaknya rumah dan sumur neneknya yang merupakan seorang veteran ke akun Tiktoknya. Kerusakan itu, menurut dia, diakibatkan sebuah perusahaan China yang berada tak jauh dari rumah sang nenek. Video tersebut diunggah pada tanggal 30 April 2023.

Di dalam unggahan video itu, SFA menyebutkan nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha. SFA menilai Walkot Jambi tersebut tidak peka. Bahkan dalam video itu, dia turut menyentil nama Kapolri, Menkumham RI, Kejagung RI, Kemendikbud, dan beberapa instansi lainnya termasuk KPK.

SFA ingin agar Walkot Jambi Syarif Fasha dapat bertanggungjawab atas kerusakan rumah dan sumur neneknya yang merupakan seorang veteran di Jambi. Sebab menurut dia, atas izin Walkot, kendaraan seberat 20 ton lewat di jalan lorong warga yang seharusnya hanya bisa dilalui kendaraan dengan maksimal berat 5 ton.

"Lihat selama puluhan tahun, mobil ini melintas. Apa nggak hancur tuh rumah? Lawak kau," katanya dalam video viral itu yang dilihat detikSumbagsel di akun Tiktoknya.

SFA tidak hanya mengunggah satu video saja. Ada beberapa video berisi kritik kepada Pemkot Jambi yang diunggahnya di akun TikTok. Meski hanya menyuarakan keresahannya, kritik SFA terhadap pemerintah daerah malah ditanggapi dengan laporan polisi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan SFA dilaporkan Pemkot Jambi pada 4 Mei 2023. Dia dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2, yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.

"Benar, laporan terhadap SFA dibuat oleh Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra," ujar Mulia, Senin 5 Juni 2023.

Menurutnya laporan perkara tersebut saat ini masih ditangani penyidik subdit siber.