JAKARTA, CEKLISSATUMulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg sudah dibatasi. Pembatasan tersebut yaitu pembelian LPG hanya boleh dilakukan bagi konsumen yang terdaftar melalui merchants apps PT Pertamina atau pakai KTP terdaftar.

Diketahui, per 1 Januari 2024, jumlah konsumen yang terdaftar mencapai 30.923.110 Nomor Induk Kependudukan (NIK).   

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyebutkan, proses pembelian LPG 3 Kg yang diwajibkan melalui verifikasi data telah berjalan lancar.

Baca Juga : Lakukan Transformasi LPG Subsidi, Mulai 1 Januari 2024 Hanya Pengguna Terdata yang Dapat Beli

Pemerintah diharapkan memiliki data yang lebih jelas ihwal profil pembeli tabung gas subsidi tersebut nantinya.

"Sekarang kalau saya lihat kan jalannya sudah lancar ya, saya terus mengawasi," ungkap Tutuka kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Selain itu lanjut Tutuka, pembelian LPG 3 Kg dapat dilakukan setelah masyarakat melakukan pendaftaran di aplikasi merchant Pertamina untuk verifikasi data penerima manfaat.

"Yang beli harus terdaftar, kalau kemarin yang tidak terdaftar masih bisa dilayani sekarang tidak dilayani. Jadi daftar dulu," jelas Tutuka.

Tutuka mengatakan, pembelian LPG 3 Kg dengan pakai KTP ini, tidak ada keluhan diterima kementerian.

Pendaftaran penerima manfaat LPG 3 Kg telah dilakukan melalui merchant app Pertamina, termasuk di pangkalan atau sub penyalur LPG 3 kg hingga 27 Desember 2023.

Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur atau Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.