BOGOR, CEKLISSATU - Viralnya potongan video berdurasi 28 detik yang diunggah ke media sosial menuai polemik. Pasalnya, dalam video tersebut diduga dua orang gay tengah melakukan pesta perayaan Valentine di salah satu cafe di Kota Bogor.

Ketua Komisi IV, Akhmad Saeful Bakhri pun angkat suara atas beredarnya video tersebut. Menurutnya, perilaku penyimpangan seksual tidak dapat diterima di Kota Bogor.

Sebab, DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.

Baca Juga : Cegah Kepadatan, Kemenhub Tambah Rest Area Tol di Jawa

Sehingga menurut pria yang akrab disapa Gus M ini, perilaku homoseksual tidak dapat diterima di Kota Bogor dan perlu dilakukan penanggulangan terhadap orang yang diduga mengalami penyimpangan seksual.

"Tentu homoseksual atau gay tidak dapat diterima di Kota Bogor karena termasuk dalam penyimpangan seksual sesuai didalam perda," ujar Gus M pada Rabu, 15 Februari 2023.

Lebih lanjut, ia pun mengaku akan menghubungi dinas terkait untuk segera menindaklanjuti kejadian tersebut. Tak hanya itu, ia juga akan menindaklanjuti dengan memanggil pihak pengelola cafe yang berada di Kecamatan Tanah Sareal tersebut.

"Jangan sampai cafe yang ada malah dijadikan tempat berkumpulnya gay. Kami tidak bisa menolerir itu dan kami akan menindaklanjutinya," pungkasnya.