JAKARTA, CEKLISSATU - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita angkat suara. Dia mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita dilansir dari bola.kompas.com, Jumat 7 Oktober 2022.


Sementara, Kapolri Jendral Listyo Sigit menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB sesuai dengan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.


Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi.


“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.


Dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa ini, Kapolri juga menetapkan tersangka lain. Selain Direktur Utama PT LIB, 
ada juga Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Wahyu SS dari Polres Malang, inisial H dari Brimob Polda Jatim, dan BSA dari Polres Malang.


ERUL (*)