JAKARTA, CEKLISSATU - Dewan Pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para pimpinan KPK untuk meningkatkan kolektif kolegial pimpinan dalam hubungan internal di KPK.

Dewas KPK mengingatkan pentingnya prinsip kolektif kolegial dan kerja sama. Dewas juga menghargai sikap kelima pimpinan KPK yang menuntaskan dinamika pelaksanaan tugas antirasuah dengan tulus dan beratnggung jawab.

 Tugas-tugas itu dilaksanakan dengan mengedepankan kepentingan lembaga, bangsa, dan negara. 

Baca Juga : Rampasan Aset Koruptor Diserahkan KPK Melalui PSP

“Yakni mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean, dalam keterangannya pada Kamis 16 Februari 2023.

Menurut Tumpak, penerapan prinsip kolektif kolegial tersebut merupakan amanat Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Tumpak mengatakan, bahwa pimpinan KPK perlu meningkatkan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam relasi internal.

Dalam keterangannya, Dewas juga membantah telah terjadi aksi saling lapor antar pimpinan KPK. Menurut dia, tidak ada kasus pimpinan KPK melaporkan pimpinan lainnya. Dewas hanya menerima nota dinas pimpinan KPK mengenai dinamika pelaksanaan tugas-tugas di lembaga tersebut. 

Dewas tidak pernah menerima laporan Pengaduan Pimpinan KPK terhadap Pimpinan lainnya,” tutup Tumpak.