BOGOR, CEKLISSATU - Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu (PSBB) wilayah Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajak seluruh anggota KSP SB untuk bersatu dan mensukseskan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk mengembalikan kejayaan koperasi sehingga bisa segera mengembalikan dana kepada anggota.

Kordinator PSBB Jateng dan DIY Drs. Hadi Sutrisno mengatakan, sesuai aturan undang-undang, AD/ART Koperasi bahwa segala ketentuan hak dan kewajiban anggota serta penyelesaian persoalan dalam tubuh koperasi telah diatur yaitu hanya dalam RAT sebagai kekuasaan tertinggi yang tidak bisa di interpensi oleh pihak manapun.

"Ayo kita dorong PP KSP SB untuk segera melakukan RAT, untuk cari solusi bukan melakukan aksi aksi yang bisa merugikan diri sendiri dan anggota lainya," ucapnya pada Jumat, 15 September 2023.

Baca Juga : Kawal Proses Banding Kasus KSP SB, PSBB Bakal gelar Aksi di PT Bandung

Hadi menegaskan, undang-undang menjamin bagi setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum. Begitu juga dengan anggota koperasi sejahtera bersama yang juga di atur undang undang dan AD/ART koperasi itu sendiri.

Masih kata Hadi, tidak boleh ada kesewenang wenangan melakukan tindakan, dimana KSP SB sedang berproses hukum. "Harusnya mereka menghormati itu, kita aja yang tidak memperkarakan menghormati proses hukum," ungkapnya.

Kendati demikian, Hadi mengaku, menghormati semua kelompok apapun itu namanya atas perjuangan hak anggota, tapi jangan juga melanggar hak-hak anggota yang sebagian besar sabar dan menghendaki kondusifitas demi terciptanya likuiditas supaya koperasi bisa memenuhi kewajibanya terhadap seluruh anggota.

"Kami juga mengingatkan kepada para anggota, mereka itulah yang selalu melakukan aksi aksi ke Kementrian, ke DPR RI, Menkopolhukam, Bareakrim, Ombusman, LPSK, YLKI, BPSK, Pengadilan dan lain lain, hasilnya apa? Malah menjadi semakin keruh dan saling menyalahkan. Apakah ada solusi," paparnya.

Hadi yang juga koordinator perkumpulan yang beranggotakan 37 ribu ini menghimbau dan mengingatkan seluruh anggota agar tidak terprovokasi oleh kelompok atau paguyuban manapun yang mengatasnamakan anggota.

"Mereka hanya sebagian kecil dan hanya itu itu aja pelakunya dengan melakukan aksi aksi dan perbuatan yang tidak menyenangkan terutama terhadap pribadi karyawan karena akan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum sebagai konsekuensinya," jelasnya.

Sementara itu, Pengurus dan Pengawas KSP SB melalui Humasnya Dede Suherdi mengatakan, bahwa pelaksanaan RAT telah dipersiapkan sejak April 2023 dan sekarang tinggal nunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilaksanakan di Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Untuk uji kelayakan dan kepatutan telah dilaksanakan pada 23 dan 24 Agustus 2023 dengan jumlah 7 bakal calon pengurus dan 7 bakal calon pengawas, jadi total ada 17 orang.

"Karena memang  RAT tahun ini adanya pergantian PP yang masa jabatanya sudah habis, dan jika sudah ada hasilnya pansel akan mengajukan Bakal Calon PP menjadi calon PP di RAT dan pelaksanaan RAT baru bisa dilaksanakan," katanya.