JAKARTA, CEKLISSATU - Rampasan aset koruptor yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp57 miliar diserahkan ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN.

Penyerahan barang rampasan itu melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.

PSP yang diperuntukan untuk Kemenkumham berasal dari barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi Budi Susanto.

Baca Juga : Sempat 4 Kali Mangkir, Dito Mahendra Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 m2 dan nilai Rp 56.744.674.000.

"PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2023.

Sementara PSP kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto.

Aset rampasan itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 375,36 m2 dan nilai Rp 1.197.177.000.