BALI CEKLISSATU - Gubernur Bali I Wayan Koster melarang turis asing menyewa sepeda motor. Larangan ini menyusul banyaknya sejumlah insiden akibat ulah wisatawan mancanegara hingga meresahkan di Bali

I Wayan Koster mengatakan, Pemprov Bali telah memiliki melalui peraturan Gubernur Bali yang mengatur tentang warga negara asing. Salah satunya ada larangan WNA dalam menggunakan kendaraan motor.

"Para wisatawan itu harus berpergian menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," ujarnya, Senin 13 Maret 2023.

Pelarangan tersebut juga karena Polda Bali menemukan banyak sekali wisatawan terutama turis asing yang melanggar aturan lalu lintas. Mulai dari tidak menggunakan helm, tidak mempunyai surat berkendara, hingga tidak menggunakan baju.

“Yang mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan, keindahan, dan kekayaan budaya Bali. Setelah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kanwil kemenkumham Bali, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya itu tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya,” tutur Koster.

Menurutnya aturan tersebut baru berlaku pada 2023 pascapandemi Covid-19. Hal tersebut juga guna memperbaiki sistem pariwisata di Bali agar tidak berorientasi pada kunjungan wisata saja namun juga mempertahankan budayanya.

Ia berharap, dengan berlakunya peraturan ini maka pariwisata di Bali bisa menjadi lebih baik. Serta hukum dan aturannya dapat berkualitas terutama kepada wisatawan asing.

"Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," kata Koster. (Antara)