JAKARTA, CEKLISSATU – Yayasan Margasatwa Tamansari atau Kebun Binatang Bandung menunggak sewa per April 2023 sebesar Rp17,1 miliar, sehingga Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) bakal segera mengambil alih lahan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerag (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga : Geruduk Komisi V DPR, Warga Bojongkulur Bogor Minta Normalisasi Sungai Cileungsi Dipercepat

Selain itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

“Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya,” ujar Agus, seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Bandun, Junat 9 Juni 2023.

Pihak Kebun Binatang Bandung diketahui pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.

Karena menunggak sewa selama 5 tahun, pengajuan sewa yang dilakukan pihak yayasan Kebun Binatang Bandung pada 20213 tidak dapat diproses.

Selanjutnya, Agus menyebut langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.

“Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP,” tutup Agus.