JAKARTA, CEKLISSATU - Presiden Jokowi membantah adanya intervensi politik di dalam penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara base tranceiver station (BTS) 4G.

Menurut Jokowi, Kejaksaan Agung (Kejagung) pasti bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut.

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023.

Dia berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menyampaikan Kejaksaan Agung akan memproses kasus ini secara terbuka.

Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS jaringan 4G pada Kamis 17 Mei. Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesaat setelah Kejagung mengumumkan status tersangka Plate, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menggelar konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Paloh menegaskan menghormati proses hukum, tetapi ia juga sempat menyinggung intervensi politik.

"Kami tetap menghormati ini. Tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan, emosi diri saya. Semoga saja godaan-godaan yang mengatakan kepada saya, ini tidak terlepas dari pada intervensi politik, tidak benar," ucap Paloh.