BALI, CEKLISSATU - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap pekerja seks komersial (PSK) asal Rusia. Ketiganya warga negara asing (WNA) ini langsung dideportasi. 

Penangkapan tiga WNA berinisial VS, IL dan TE itu dilakukan melalui operasi pengawasan keimigrasian di wilayah Bali.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, terdapat villa di Seminyak yang memiliki aktivitas yang mencurigakan. Petugas lantas bergegas menyambangi tempat tersebut dan berhasil menggerebek tiga pasang WNI dan WNA,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim sebagaimana dilansir dari siaran pers Direktorat Jenderal Keimigrasian, Sabtu (11/3/2023).

Petugas Imigrasi kemudian mengamankan dan membawa WNA tersebut untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tiga WNA ini menyalahi izin tinggal. Setelah didalami, VS, IL dan TE terbukti merupakan PSK.

VS dan TE diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B211A, sedangkan IL menggunakan visa on arrival (VoA).

Atas perbuatannya, Imigrasi melakukan deportasi terhadap ketiga wanita tersebut pada Jumat 10 Maret 2023 dan kepada mereka diterapkan penangkalan.

Ketiganya meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada Jumat malam WITA dengan menggunakan penerbangan Turkish Airlines TK67 tujuan Istanbul, Turki.

Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK417 menuju negara asal ketiga WNA tersebut.

Silmy mengungkapkan, imigrasi di pusat maupun daerah semakin ketat dalam melakukan operasi pengawasan.

"Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum, yang dieksekusi secara humanis, bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing," kata Silmy.

"Di sisi lain, kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan tempat tinggalnya dengan melaporkan jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA,” tambahnya.