CIANJUR, CEKLISATU - kasus Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) LH (32) dan YL (32) yang ditangkap Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ternyata pelaku LH (32) juga  terlibat kasus arisan fiktif yang merugikan 50 orang anggota arisan sebesar Rp.2 Miliar pada tiga bulan lalu dan saat ini masih ditahan di tahanan Mapolres Cianjur .

Polisi menetapkan LH (32) sebagai tersangka penggelapan arisan fiktif atas laporan dari pelaku YL (32) yang saat itu sebagai kordinator arisan di Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber.

"Ya benar pelaku LH ini adalah tersangka penggelapan arisan fiktif sebesar 2 Miliar korbannya itu ada 50 orang dan saat ini masih ditahan, sedangkan pelaku YL ini yang melaporkan LH, karena YL ini kordinator arisan dan LH waktu itu sebagai anak buahnya yang berkeliling menagih arisan,"ungkap Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (07/06/23). 

"Jadi pelaku LH ini dua kasus ya penggelapan uang arisan dan kasus TPPO yang sekarang ini kalau YL hanya kasus TPPO saja,"  katanya.

Kasus TPPO  ini terungkap setelah korban, RAF (23) warga Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, yang diberangkatkan kedua pelaku ke Suriah menjadi Pekerja Migran secara Ilegal membuat vidio meminta pulang dan viral di Media Sosial. 

Baca Juga : Polling Tunjukkan Dokter Rayendra Kalahkan Incumbent, Yusfitriadi: Ini Unik

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban beserta vidio viral korban yang meminta pulang dan menceritakan kekecewaannya  terhadap kedua pelaku.

"Kita kembangkan kasus setelah adanya laporan ya dari keluarga korban dan juga adanya vidio viral dari korban yang meminta pulang karena sudah tidak bisa bekerja akibat sakit lambung akut. Di vidio tersebut korban juga menceritakan  kekecewaannya kepada kedua pelaku yang ternyata korban berangkat secara Ilegal ke Suriah," ujarnya.

Aszhari melanjutkan korban diberangkatkan pada  bulan November tahun 2022 lalu oleh kedua pelaku. Sebelumnya kata Aszhari, korban meminta kerja di Arab Saudi, namun saat itu pelaku meyakinkan korban untuk bekerja di Suriah karena di Saudi Arabia sedang ditutup untuk pekerja migran. Kedua pelaku juga mendapatkan modal Rp. 43 juta dari agen pekerja di Suriah untuk proses keberangkatan korban. 

"Awalnya korban minta kerja di Arab Saudi tapi pelaku bilang sedang tutup dan  hanya ada di Suriah melalui teman pelaku yang saat ini berada di Suriah dan masih buron. Pelaku 
YL  kemudian memberi modal kepada korban yang 7 juta untuk keberangkatan dan membeli handphon untuk komunikas," ungkapnya.

Dari pemeriksaan kedua pelaku kata Aszhari, keduanya menerima uang dari agen pekerja di Suriah masing-masing LH Rp. 4 juta dan YL 8 juta. Pelaku YL (32) sambung Aszhari sudah beberapa kali memberangkatkan warga dikampunya menjadi pekerja migran ilegal ke Timur Tengah. Sedangkan pelaku LH (32) baru satu kali.

" Dua pelaku ini masing menerima uang LH Rp.4 juta dan YL 8 juta. Pengakuan YL sudah beberapa kali berangkatkan warga dikampunya secara Ilegal sedangkan LH baru satu kali ya pengakuannya," terang Aszhari. 

Kini kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 15 Miliar.