BOGOR, CEKLISSATU - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bogor akan dicairkan empat hari sebelum lebaran.


"Insya allah 4-5 hari sebelum lebaran sudah kita cairkan," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya 
kepada wartawan, Rabu 14 April 2023.

Baca Juga : Sepuluh UMKM Mitra CSR Indocement Berhasil Mendapatkan Sertifikat HaKI


THR itu, nantinya otomatis akan masuk dalam rekening ASN. Namun saat ini, kata Teuku, Pemkab Bogor masih menghitung jumlah THR yang akan dikeluarkan untuk belasan ribu ASN tersebut.


"Nilainya sedang dihitung, yang jelas itu THR yang dibagikan adalah gaji yang ke 14 plus TPP (tambahan penghasilan pegawai) 50 persen TPP," ungkapnya. 


ERUL