SULTENG, CEKLISSATU - Seorang gadis remaja di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga diperkosa oleh 11 orang. Dari 11 pelaku tersebut diantaranya ada kepala desa (kades), guru, hingga oknum anggota polisi. 

Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, 10 dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan tersebut. 10 tersangka itu adalah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW termasuk kades HR. 

"Dari pengakuan korban, ia mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi tempatnya bekerja sebagai tukang masak," ujar Yudy kepada wartawan, pada Sabtu 27 Mei 2023.

Yudy mengungkap modus yang dijalankan para pelaku yaitu mengiming-imingi korban inisial IR (16) akan mendapatkan imbalan dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telpon selular. 

"Korban awalnya diimingi oleh para pelaku. Akhirnya ngikut dan diperkosa lah oleh para terduga pelaku,” kata Yudy.

Korban diajak ke beberapa lokasi di Parimo untuk diperkosa. Pemerkosaan itu terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023.

"Kasus ini terbongkar saat  korban melaporkan kasusnya ke Polres Parigi Moutong, Januari 2023 lalu. Ia didampingi ibu kandungnya saat melapor," ujarnya. 

Saat diinterogasi, pelaku sebanyak 11 orang itu tak hanya melakukan sekali melainkan berulang kali dan dilakukan di tempat berbeda. 

Selain di penginapan di Parigi, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil. 

Sementara itu, dari 11 pelaku yang diduga terlibat kasus pemerkosaan, hanya oknum polisi HST yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, polisi masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap anggota polisi itu.

"Kalau oknum polisi dalam kasus ini kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Dikarenakan keterangan diterima kan masih berdasarkan dari keterangan korban saja," tutur Yudy. 

Lebih lanjut, Yudy mengatakan bahwa saat ini baru melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka. Sementara, lima tersangka lainnya masih dipanggil untuk diperiksa penyidik. Adapun mereka yang ditahan yakni NT, ARH, AR, AK dan HR.