BOGOR, CEKLISSATU - Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menginstruksikan Pemkab Bogor beserta jajaran untuk berkomitmen penuh menjalani aturan operasional truk tambang di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

Meninjau langsung lokasi, Bey juga meminta Polres dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor untuk sama-sama mengawasi operasional truk pengangkut tambang di area tersebut.

"Saya mohon semuanya dikerjakan dengan baik. Diawasi sesuai revisi Perbup Operasionalnya jam 10 malam sampai kam 5 pagi. Jangan curi-curi parkir," kata Bey, Minggu 19 November 2023.

Baca Juga : Dishub Klaim Revisi Perbup untuk Lindungi Pengendara di Jalur Tambang

Diketahui, Bupati Bogor telah merevisi Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang. 

Revisi Perbup yang ditandangani Iwan Setiawan pada Jumat 17 November 2023 mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang yang semula berlaku pukul 20.00- 05.00 WIB menjadi pukul 22.00 WIB-05.00 WIB.

Menurut Bey, ini bisa berjalan dengan baik asal ada komitmen bersama antara pemerintah, termasuk masyarakat.

"Mulai besok diperhatikan semuanya. Sepakati betul, ini harus sama-sama termasuk dengan masyarakat," tegasnya.

ERUL