BOGOR, CEKLISSATU - Menindaklanjuti intruksi wali kota Bogor tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Bogor, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor melaksanakan pengujian emisi gas buang terhadap kendaraan dinas.

Ada sebanyak 148 kendaraan berplat merah yang dilakukan pengujian emisi di hari pertama ini, baik kendaraan dinas berbahan bakar pertamax maupun solar.

"Pengujian emisi ini kita awali dengan kendaraan dinas, baru kemudian nanti ke angkutan umum. Kita upayakan menekan semaksimal mungkin angka polusi dari kendaraan, sebab data menunjukan penyebab polusi terbesar di Kota Bogor selain sektor industri ialah emisi kendaraan," ucap Wali Kota Bogor, Bima Arya saat meninjau langsung pengujian emisi kendaraan di Balaikota Bogor pada Jumat, 1 September 2023.

Baca Juga : Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Bogor Uji Emisi Ratusan Kendaraan

Bima menargetkan pengujian emisi bagi kendaraan dinas dapat dilakukan setiap minggu minimal sekitar 150 kendaraan hingga Desember 2023.

"Jadi sampai Desember bisa lah mencapai 5.000 kendaraan yang di uji emisi, dari kendaraan dinas nanti meluas ke kendaraan angkutan umum," jelasnya. 

Adapun hasil pengujian emisi gas buang kendaraan yang dilakukan bekerjasama dengan dealer Toyota, Honda, Suzuki dan Daihatsu ini, Bima memastikan langsung terkoneksi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

"Nanti keluar angkanya, kalau lolos diterbitkan sertifikat dan stiker untuk di tempel di mobil tersebut, termasuk hasil uji emisi itu langsung terkoneksi dengan KLHK," paparnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Deni Wismanto menuturkan bahwa pengujian emisi dilakukan secara bertahap.

"Selain kendaraan dinas dan angkutan umum, nanti kita lakukan juga uji emisi untuk kendaraan pribadi. Kita mulai pekan depan di GOR Padjajaran," ungkapnya.

Adapun kendaraan yang tidak lolos uji emisi, sambungnya, akan diimbau untuk segera melakukan service kendaraan. 

Sementara itu, Kadishub Kota Bogor, Eko Prabowo menambahkan bahwa untuk kendaraan barang maupun angkutan umum pengujian emisi sudah dilakukan saat pengujian KIR.

"Kalau angkutan kota dan barang itu sudah dilakukan pengujian emisi saat KIR. Nah, kalo engga lolos di uji emisi yaa diperbaiki, kalau tidak diperbaiki tidak lolos uji KIR," katanya.