JAKARTA, CEKLISSATU - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum bakal wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Hal tersebut merujuk Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut penyertaan sertifikat mengemudi bukan kebijakan baru tapi aturan lama dan akan diberlakukan sekarang.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 19 Juni 2023.

Yusri mengungkap alasan aturan pembuatan SIM baru harus melampirkan surat sertifikat dari sekolah mengemudi. Sebab, di Indonesia bisa dengan mudah mendapat SIM baru.

Menurutnya hal itu berdampak pada tingginya kecelakaan lalu lintas saat mengabaikan etika dalam berkendara. Hal ini sering ditemukan di jalan raya, yaitu bentuk pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

"Saya tahu setiap orang pasti bisa bawa kendaraan. Yang sekolah ini yang paling utama adalah etik berkendaraan, etika. Yang kekurangan kita orang-orang pengemudi, para pengendara kendaraan bermotor di jalan sampai terjadi kecelakaan ini adalah etikanya yang kurang," jelas dia. 

"Lampu merah mau terabas saja, sudah tahu ada garis lurus yang nggak boleh (belok), dia ke kiri dia potong saja karena etikanya nggak ada. Sudah tau bahwa itu larangan etikanya dia main hantam saja larangan, nah inilah perlu sekolah," jelasnya menmbahkan. 

Dengan adanya penerapan aturan tersebut, lanjutnya, bakal terbentuk kualitas pengendara khususnya di etika berkendara. 

Lebih lanjut Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, nantinya bakal ditentukan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM baru itu. 

"Sekolah mengemudinya bukan dari polisi, persyaratannya saja yang sama kita. Sekolah mengemudi dari yang lain bukan dari polisi," pungkasnya.