BOGOR, CEKLISSATU - Wali Kota Bogor, Bima Arya menyebut bahwa indikator sumber utama polusi udara di Kota Bogor salah satunya berasal dari kendaraan yang berusia 20 tahun lebih, seperti transportasi publik maupun kendaraan pribadi.


Oleh karena itu, Bima mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengetatan melalui uji emisi terhadap kendaraan umum, transportasi publik dan kendaraan pribadi.


Bima menegaskan, pihaknya akan memonitor bersama kepolisian untuk memastikan tidak ada yang lolos dalam uji emisi terutama bagi kendaraan yang berusia lewat dari 20 tahun.

"Karena berdasarkan data, indikator penyumbang polusi di Kota Bogor dari kendaraan berusia lebih dari 20 tahun atau yang tidak lolos uji emisi," ucapnya kepada wartawan pada Jumat, 25 Agustus 2023 di Balaikota Bogor.


Pemkot Bogor juga akan menerapkan kebijakan 4 in 1 khusus dilingkungan kantor Pemkot Bogor. Jadi di balai kota, kantor dinas dan pemerintahan mobil yang berkapasitas lebih dari empat penumpang, tidak diperkenankan untuk masuk. 


"Ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi ASN untuk menyesuaikan dengan sistem antar jemput, nebeng bareng dan lainnya. Target 4 in 1 ini untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, kecuali bagi yang sudah menggunakan kendaraan listrik roda dua atau empat. Jadi penggunaan kendaraan listrik dikecualikan sesuai intruksi mendagri," jelasnya.


Selian itu, Bima mengimbau kepada sekolah-sekolah untuk semaksimalmungkin menerapkan kembali sistem antar jemput sekolah.


"Setelah covid ini kita lihat agak kendor sehingga menimbulkan kemacetan, pemborosan dan lainnya. Jadi saya meminta diperbanyak layanan antar jemput di sekolah," katanya.