JAKARTA, CEKLISSATU – Ketahuan menanam pohon ganja di kontrakannya di Bali, bule asal Rusia inisial IC dideportasi ke negaranya pada Selasa 6 Juni 2023 kemarin.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudemin) Denpasar mendeportasi IC melalui melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandara Internasional Sheremetyevo Alexander S Pushkin di Moskow, Rusia.

IC sebelumnya didetensi selama 20 hari oleh sebelum akhirnya dideportasi dari Bali.

“Administrasinya telah siap, dan IC dapat dideportasi sesuai jadwal,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah seperti dikutip dalam keterangannya, Rabu 8 Juni 2023.

Baca Juga : Jadi PSK di Bali, 3 WN Rusia Dideportasi

IC melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana dia datang ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan berlibur.

Dia bersama istrinya dibekuk polisi pada 22 Januari 2020 setelah kedapatan menanam ganja di rumah sewaan mereka di Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan.

Di rumah yang ditempati IC ditemukan enam toples Ganja, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkuk kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, satu alat pres, satu lampu UV, saringan, dan barang pendukung lainnya.

“Atas perbuatannya, IC divonis 4 tahun penjara dan dua bulan, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman," urai Babay.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi beberapa waktu lalu. Sementara, hukuman IC berakhir pada 18 Mei 2023 lalu. Selanjutnya, IC diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Kendati demikian, proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera. Walhasil, Kanim Ngurah Rai menyerahkan IC ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

"Berdasarkan Pasal 99 Juncto 102 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup," tutup Babay.