BOGOR, CEKLISSATU - Gelaran wisuda yang rutin dilaksanakan tiap tahunnya mulai dari tingkat TK hingga SMA kini berpolemik ditengah masyarakat lantaran banyak orang tua yang merasa terbebani, meskipun wisuda sudah dilandasi Permendikbud Nomor 5 tahun 2016.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devi P. Sultani mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor komisi IV dengan tegas meminta agar Disdik Kota Bogor segera mengeluarkan surat edaran untuk melarang kegiatan wisuda di tingkat sekolah mulai dari TK sampai SMA.

"Kita menghimbau, meminta kepada dinas pendidikan untuk mengeluarkan larangan terhadap acara wisuda yang substansi, dan urgensinya tidak terlalu diperlukan. Itu yang kita minta dari Komisi 4, hasil rapat dengan dinas pendidikan," ucapnya pada Selasa, 20 Juni 2023.

Baca Juga : Berhasil Dapat Jersey Romero, Elkan Baggott Impikan Bermain di Liga Inggris 

Temuan yang diterima oleh Komisi IV, disebutkan oleh Devi bahwa terdapat seorang siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah lantaran tidak bisa membayar kegiatan wisuda.

Orang tua siswa tersebut, lanjutnya, mengajukan diri menjadi penerima bantuan program tebus ijazah bagi warga tidak mampu yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor.

Hal itu disayangkan oleh Devi, lantaran anggaran yang harusnya digunakan untuk warga tidak mampu yang terkendala SPP, malah harus digunakan untuk membayar kegiatan yang tidak wajib dalam proses belajar mengajar dan tidak masuk kedalam kalender akademik.

"Itu katanya seperti itu, kenapa kami melarang, karena biaya acara wisuda secara seremoni itu memungut biaya yang tidak sedikit, dibilang sukarela tapi ada nominal, dan itu memberatkan ujung-ujungnya adalah ijazah," jelanya.

Guna menindaklanjuti hasil rapat ini, Devi menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bogor akan segera memanggil pihak komite sekolah sekaligus Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kota Bogor.

"Setelah ini kita akan memanggil komite, dewan pendidikan, dinas pendidikan, dan kepala sekolah. SD dan SMP," katanya.

Sementara itu, dalam rapat turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya, beserta anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni dan Eka Wardhana.