BOGOR, CEKLISSATU - Devid Ai Lesmana (19) pria asal Leuwisadeng, Kabupaten Bogor itu terancam hukuman mati lantaran nekat melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya Nindi Putri Ma'rifa (19) di sebuah apartemen di Kota Bogor.

Adapun motif yang mendasari Devid sehingga tega menghabisi nyawa mantan pacarnya karena mengaku sakit hati oleh korban, sebab korban sering menceritakan ke teman-temannya tentang hal yang kurang baik dari Devid.

"Pembunuhan terhadap Nindi Putri sudah direncanakan sebelumnya oleh tersangka, sebab tersangka sudah menyiapkan sebilah pisau untuk melancarkan aksinya," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan pada Selasa, 12 Desember 2023.

Baca Juga : Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Wanita Dalam Apartemen di Bogor

Bismo menceritakan bahwa awalnya tersangka menghubungi korban untuk bertemu di cafe kawasan Citoh, Kabupaten Bogor pada Kamis, 7 Desember 2023. Kemudian, pukul 21.00 WIB mereka berdua menuju apartemen Bogor Icon untuk istirahat selama kurang lebih dua jam.

"Namun mereka memutuskan untuk menginap dan pulang esok harinya. Saat subuh tiba, pada Jumat 8 Desember, tersangka mandi terlebih dahulu membersihkan badannya, setelah itu baru korban," ungkapnya.

"Setelah membersihkan badan, korban berbaring di kasur, saat itu juga tersangka langsung melakukan aksinya membunuh korban dengan cara ditusuk sebanyak tujuh kali dibagian perut, dada, leher dan punggung" tambahnya.

Usai melakukan aksinya, masih kata Bismo, tersangka membersihkan darah di kamar apartemen tersebut serta menyembunyikan jasad korban di bawah dipan kasur.

"Untuk menghilangkan jejaknya, tersangka juga membuang pakaian korban dan alat-alat yang berkaitan dengan korban, bahkan tersangka juga mencoba mengaburkan barang bukti seperti membuang plat nomor motornya hingga mencukur rambut," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.