BOGOR, CEKLISSATU -Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, catat masih banyak developer yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah daerah.


"Kalau kemarin dari jumlah data yang sudah terverifikasi ada 841 data itu kan dinamis, sementara 619 sudah menyerahkan, sisanya berproses sesuai jadwal," ungkap Kabid Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Nunung Toyiban kepada wartawan.


Nunung mengatakan saat ini yang sedang berproses ada 10, itu diluar 619 karena kita kelompokan berbeda.


"Kalau yang 10 itu non aktif atau sudah aktif alias tidak jelas rimbanya," kata Nunung.

Baca Juga : Cuaca Buruk, Evakuasi Kapolda Jambi Dihentikan


Apabila sebelum batas waktu yang ditentukan pada perjanjian awal, boleh diserahkan secara parsial jika ada kebutuhan mendesak.


"Jika melewati batas biasanya sanksi administratif, dan bisa mengajukan permohonan perizinan dengan menunjukkan basta dulu," ucapnya.


Namun kalau developernya kabur pihaknya bisa melalui perbup 113, didalamnya bagaimana menarik calon aset pemda yang ditinggalkan oleh developer bahkan bisa dikategorikan developer yang terlantar.


"Tapi proses yang panjang dan biasanya dilakukan dengan penarikan PSU secara sepihak, dan kami juga melakukan pengecekan ke Kemenkumham terkait developer masih aktif atau tidak," jelasnya.


Bahkan Nunung mengungkapkan developer yang wajib menyerahkan PSU yakni adalah perumahan minimal yang memiliki luas 2,5 hektar.


"Untuk perbandingan luasnya sekitar 35 persen dari total luas lahan perumahan," katanya.