BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 11 kilogram narkotika jenis ganja siap edar berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, termasuk menangkap seorang palaku inisial U di rumah kontrakan daerah Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan pada 20 Agustus 2023 lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa awalnya ada kecurigaan dari warga sekitar terhadap pelaku yang keluar membawa karung menuju pesawahan, kemudian warga tersebut melaporkan ke pihak polisi.

"Setelah dapat laporan, tim satresnarkoba langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pelaku beserta barang buktinya 11 kilogram ganja," ucapnya kepada wartawan saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota pada Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Juga : Hari Pertama Penerapan 4 in 1 di Kota Bogor, Sejumlah Mobil ASN Putar Balik

Menurut Bismo, ganja yang dibungkus lakban sebanyak 11 buah itu sudah siap diedarkan di wilayah Bogor dan sekitarnya, namun berhasil digagalkan.

"Pelaku yang ditangkap ini seorang kurir, dia mendapatkan barang dari pelaku lainnya ada dua orang yang sekarang masih dalam pengejaran alias DPO," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 dan 111 dengan hukuman ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.