BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, menanggapi soal adanya  kwitansi berlogo Dishub yang beredar di Kawasan Rest Area Puncak sebagai alat tukar parkir.

"Saya pastikan itu bukan berasal dari pegawai Dishub," kata Kepala UPT Perhubungan Wilayah III Ciawi, Iwan Sugito Sudirdjo, Kamis 1 Juni 2023.

Lebih lanjut Iwan mengklaim bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan pelaksanaan pemungutan di lokasi tersebut.

Baca Juga : Iklan Rokok dan Vape di Swiss Bakal Diatur Lewat Undang-Undang

“Saya tidak pernah perintahkan dan mengeluarkan Surat Perintah (SP) untuk menugaskan, melaksanakan pemungutan di lokasi tersebut,” tegas Iwan.

Iwan menjelaskan, retribusi Dishub Kabupaten Bogor memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Parkir Kendaraan Bermotor Oleh Pemerintah Daerah.

"Kemudian untuk retribusi parkir kami bekerjasama dengan pihak ketiga. Jadi pendapatan retribusi itu oleh pihak ketiga langsung disetorkan melalui Bank BRI ke Kas Daerah, kami hanya tahu berapa jumlah yang disetorkan," jelas Iwan.

Anehnya, kata dia, di kwitansi yang sudah beredar tertulis UPT Perhubungan Wilayah II Ciawi, sedangkan sekarang UPT Perhubungan Ciawi itu Wilayah III. Sementara UPT Wilayah II itu adalah Cileungsi.

Rest area memang menjadi sumber pendapatan retribusi, meski demikian ada aturannya tidak bisa sembarangan. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan menarik retribusi, harus ada kajian terlebih dahulu sehingga tidak salah,” kata Iwan.