JAKARTA, CEKLISSATU - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, batal mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta. 

Bharada E dikembalikan lagi ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri karena faktor keamanan.

Kepala Bagian Humas Protokol Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti mengatakan Bharada E kembali dipulangkan ke rutan Bareskrim karena alasan keamanan sebagaimana hasil rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengan pertimbangan keamanan," kata Rika.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan dipindahkan kembali ke Rutan Bareskrim Polri karena pertimbangan keamanan. 

“Pertimbangannya soal keamanan. Kami mempertimbangkan keselamatan Richard Eliezer,” kata dia. 

Susi menjelaskan, kondisi di Lapas Salemba berbeda dengan Rutan Bareskrim Polri.

Lapas dihuni oleh lebih banyak tahanan, sedangkan rutan Bareskrim hanya menahan beberapa orang.

Hal ini dinilai lebih memudahkan LPSK untuk mengawasi Richard yang menyandang status justice collaborator (JC).

“Dia kan JC yang berhak mendapatkan perlindungan karena potensi ancaman bisa muncul tiap saat,” ujar Susi.