JAKARTA, CEKLISSATU -Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) bersama DPR, terus mengedukasi masyarakat soal rambu-rambu dunia digital, yang diatur dalam UU ITE.

UU ITE mengatur tentang berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya baik transaksi maupun pemanfaatan informasi. 

UU ITE diharapkan dapat menaungi seluruh lapisan masyarakat. 

“Pesatnya perkembangan teknologi yang semakin maju, telah mendorong kita untuk berinteraksi dan melakuakan berbagai aktivitas melalui platform digital,” ucap Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, seperti dalam keterangannya, Rabu 8 Februari 2023.

Baca Juga : Terjebak Gempa di Turki, Ronaldo Kwateh Terancam Batal Main 

Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegas bahwa kita berada di era percepatan trasnformasi digital.

Sementara itu anggota Komisi I DPR, Sturman Panjaitan mengatakan, bahwa UU ITE merupakan ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana telah diatur dalam undang-undang tersebut yang berada di wilayah hukum Indonesia yang memiliki dampak yang merugikan. 

UU ITE mengatur tentang berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya baik transaksi maupun pemanfaatan informasi,” ujar Sturman. 

UU ITE memgatur berbagai ancaman, hukuman, baik kejahatan melalui internet dan juga mengkoornidinir kebutuhan para pelaku di internet dan masyarakat pada umumnya, guna mendapatkan kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. 

UU ITE diharapkan dapat menaungi seluruh lapisan masyarakat,” lanjut dia. 

Negara telah mengatur dan mengawasi gerak-gerik kita di media sosial.

Sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, kita hendaknya lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial maupun melakukan transaksi elektronik. 

Berikut beberapa tips bijak berinternet yang diberikan Kominfo, antara lain, menjunjung tinggi etika dalam berkomukasi, selektif dalam menyebarkan informasi atau menyaring informasi yang didapat, tidak menyebarkan rahasia pribadi ke public, menghindari akun-akun provokatif, tidak memancing dan memulai konflik dengan siapapun ketika menggunakan media social, menghindari memberi komentar yang mencela dan menjelekkan orang lain, yidak mengunggah sesuatu yang berbau unsur SARA.