BOGOR, CEKLISSATU - Tawuran antar kelompok di wilayah Kota Bogor kembali terjadi. Tawuran yang melibatkan sejumlah pelajar itu dipicu karena saling mengejek saat salah satu kelompok melakukan live di media sosial Instagram.

Akibatnya, sejumlah pelaku tawuran ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota. Sebanyak lima pelaku diantaranya MAA, DWS, DMI, MFA dan DA berhasil diamankan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa aksi tawuran tersebut terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB di Cibeureum, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.

Baca Juga : Kronologi 13 Orang Tersesat di Gunung Pangrango Bogor hingga Ditemukan Selamat

Bismo mengatakan bahwa dari keterangan pelaku, mereka tergabung dalam kelompok Hayoloh. Di mana mereka berkumpul di jalan dekat sawah daerah Kota Batu Ciomas tempat kelompok Hayoloh biasa berkumpul. 

Kemudian pukul 04.30 WIB mereka menonton live instagram akun kelompok Stone City yang merupakan kelompok korban. 

"Saat itu korban mengejek usaha thrift atau jual baju kelompok Hayoloh dan menantang mereka untuk malaksanakan aksi tawuran. Hal ini membuat kelompok Hayoloh emosi dan dendam," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, 29 Januari 2024.

Setelah itu, lanjut Bismo, pukul 05.00 WIB mereka berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan golok tramontina yang telah disiapkan sebelumnya.

"Kemudian terjadilah aksi tawuran antara kelompok Hayoloh dan Kelompok Stone City, dimana korban MR (19) mendapat luka akibat senjata tajam pada bagian kaki dan badan yang kemudian mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan maut.

Barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 12 tahun.

Dan, barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan maut dihukum penjara paling lama 7 tahun.