BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak lima orang pelaku dari berbagai kelompok yang akan melakukan aksi tawuran di wilayah Kota Bogor berhasil ditangkap petugas patroli Tim Rainmas dan Tim Kujang pada Polresta Bogor Kota.

Selain para pelaku akan melakukan aksi tawuran, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan memiliki senjata tajam.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bahwa penyalahgunaan atau kepemilikan tanpa izin senjata tajam itu masuk dalam tindak pidana Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga : Kabar Duka: Politisi Senior Permadi Meninggal Dunia, Dikebumikan di San Diego Hills Karawang

"Para tersangka yang berhasil kita tangkap ini berasal dari kelompok yang berbeda diantaranya TOM, Bocimi, Warung Tua Keramat (TWK) dan Tegal Mangga Street (TMS)," ucapnya pada Rabu, 12 Juni 2024.

Luthfi menyebut bahwa dari kelompok Bocimi diamakan dua orang, kelompok TOM satu orang dan tiga orang dari kelompok TMS.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran setelah dilakukan pemeriksaan terbukti memiliki senjata tajam. Senjata tajam itu rencananya akan mereka gunakan untuk tawuran, namun berhasil kita cegah," katanya.