CILEGON, CEKLISSATU - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku ganjal ATM di Suralaya, Cilegon. Aksi pelaku tersebut dicurigai warga sekitar sebelum kemudian diamankan polisi.

Aksi mereka dilakukan pada Kamis 24 November 2022. Awalnya, korban Jamjuri (39) datang ke ATM di dalam minimarket di kawasan Suralaya untuk mengambil uang, tapi kartu ATM milik korban tertelan.

"Tiba-tiba datang pelaku AB (45) langsung menepuk pundak sebelah kiri korban Saudara Jamjuri dan langsung disuruh memasukkan PIN kartu ATM Bank BRI milik korban Jamjuri sebanyak dua kali," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar melalui keterangannya, Jumat 25 November 2022.

Nandar mengatakan, korban diminta untuk datang ke kantor Bank BRI terdekat. Ia pun bergegas keluar menuruti permintaan pelaku.

"Tidak lama pelaku AB diamankan oleh Saudara Juni berikut barang bukti kartu ATM Bank BRI miliknya yang sudah ada di tangan pelaku AB. Dari awal Saudara Juni merasa curiga terhadap pelaku AB, yang kemudian diamankan olehnya," ujarnya.

Pelaku kemudian diamankan oleh warga bersama dengan istrinya NP (18) yang menunggu di dalam mobil. Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung mengamankan kedua pelaku tersebut dan membawanya ke kantor polisi.

"Saat beraksi NP menunggu di dalam kendaraan Toyota Rush warna hitam nopol BH-1111-LA," kata dia.