BOGOR, CEKLISSATU - Sebanyak 17.228 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bogor bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang rencananya akan dicairkan empat hari sebelum lebaran.

"Data terakhir, PNS 14.469 , PPPK 2.819 totalnya 17.228 itu yang akan mendapatkan THR," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan kepada wartawan, Jumat 14 April 2023.

Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pencairan THR untuk ASN di Kabupaten Bogor, tidak perlu menunggu izin Kemendagri. 

Baca Juga : Sidang Isbat 1 Syawal Digelar 20 April 2023, Kemenag Pantau Hilal di 123 Titik

"Kalau Perbup kan harus minta izin dulu. Ternyata THR itu tidak termasuk Perbup yang harus dibuatkan izin ke Kemendagri, jadi bisa dipercepat pencairannya," papar dia. 

Sebelumnya diberitakan, THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bogor akan dicairkan empat hari sebelum lebaran.

"Insya allah 4-5 hari sebelum lebaran sudah kita cairkan," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya.