JAKARTA, CEKLISSATU - Tak ada lagi tilang manual. Begitu instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Para pelanggar lalu lintas akan diawasi menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Terkait instruksi tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, Polri mengedepankan tilang elektronik atau teguran kepada pelanggar lalu lintas.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya, yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda," ujar Brigjen Pol Aan Suhanan, dikutip situs Korlantas Polri.

Baca Juga : Cegah Pungli, Kapolri Hapus Tilang Manual

Brigjen Pol Aan menegaskan, Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE. Saat ini sudah ada ribuan kamera ETLE yang tersebar di Indonesia baik ETLE statis maupun mobile.

"Polri lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis IT, sesuai program Kapolri. Di seluruh Indonesia, sudah terpasang 280 kamera ETLE dan 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held. Selain itu, 50 ETLE mobile yang menggunakan mobile bergerak," ucapnya.

Sesuai arahan Kapolri, opersi simpatik akan dilakukan dalam dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan natal dan tahun baru.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tidak akan berhenti, Polri tetap memberikan edukasi dan pemahaman kepada masrakat agar peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain," tutupnya.