JAKARTA, CEKLISSATU - Sebanyak 53 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan perusahaan investasi palsu di Sihanoukville, Kamboja. Puluhan WNI itu kini tengah disekap oleh pihak perusahaan tersebut.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, mengatakan pemerintah Indonesia telah meminta bantuan kepolisian Kamboja untuk membantu membebaskan mereka. 

"Saat ini, Kepolisian Kamboja sedang melakukan langkah-langkah penanganan. Setelah pihak KBRI menghubungi pihak kepolisian setempat," kata Judha, Jumat Juli 2022. 

Kasus ini bermula dari aduan seorang warganet dengan akun @angelinahui97 kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah. Ia meminta tolong kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo agar membantu membebaskan 54 orang WNI yang disekap di Kamboja.

Ganjar langsung memerintahkan Disnakertrans Provinsi Jateng untuk menindaklanjuti laporan tersebut. 

Judha menjelaskan kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi karena banyaknya tawaran kerja di Kamboja melalui media sosial. Pada 2021, KBRI Phnom Penh telah menangani dan memulangkan 119 WNI korban investasi palsu.

Namun tahun ini, kasus serupa justru semakin meningkat. Hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI menjadi korban, dengan 133 orang di antaranya sudah berhasil dipulangkan.

Untuk menekan jumlah kasus tersebut, ujar Judha, Kemlu telah memfasilitasi penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan di Kamboja.

“Dari para WNI yang telah dibebaskan, KBRI juga memperoleh informasi mengenai para perekrut yang sebagian besar masih berasal dari Indonesia,” pungkasnya.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menyoroti kasus 53 WNI korban penipuan disekap di Kamboja. Bobby meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

"Kami minta pemerintah via Kemenlu dan Direktur PP WNI segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat atas info penyekapan WNI korban penipuan tersebut," kata Bobby kepada wartawan. 

Bobby meminta pemerintah menyiagakan aparat penegak hukum atas kejadian itu. Bobby mengatakan kejadian serupa terjadi pada tahun lalu.

"Selanjutnya juga pemerintah juga perlu menyiagakan aparat penegak hukum, karena kejadian ini sudah berulang. Tahun 2021 ada 119 WNI yang dipulangkan, dan sampai Juli 2022 ada sekitar 291 korban," ujar Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan itu.

Bobby menyebut perkara ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. Dengan demikian, Bobby meminta pemerintah segera mengusut tuntas dan segera menangkap pihak yang memfasilitasi perkara ini.

"Sehingga perlu upaya penangkalan dan penindakan yang terkoordinasi baik dari instrumen negara. Usut tuntas dan segera tangkap yang memfasilitasi hal ini di Indonesia," imbuhnya.