JAKARTA, CEKLISSATU – Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan kembali diperiksa polisi terkasit kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jaksel, Kamis (11/1/2024).

SYL terlihat tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.38 WIB dengan memakai rompi oranye KPK. SYL langsung masuk ke gedung.

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Baca Juga : Umumkan Pengunduran Diri dari KPK, Firli Bahuri Sampaikan Permohonan Maaf

Firli Bahuri dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa gratifikasi atau suap soal penanganan permasalahan hukum di Kementan kurun 2020-2023.

Firli Bahuri terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Firli juga terancam pidana denda Rp1 miliar.

Selain itu, Firli sudah diperiksa sebanyak lima kali di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara dua pemeriksaan lainnya setelah Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka yakni pada Jumat (1/12), Rabu (6/12) dan Rabu (27/12). 

Tetapi, usai pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.

Sementara itu Dewan Pengawas KPK telah memutuskan menjatuhkan hukuman etik berat kepada Firli Bahuri terkait pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. 

Firli Bahuri juga sudah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatannya sebagai ketua KPK.