JAKARTA, CEKLISSATU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta menunda sidang pembacaan vonis mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, Kamis (4/1/2024).

Majelis Hakim menunda sidang vonis Rafael Alun Trisambodo hingga pekan depan, dan akan kembali digelar pada Senin (8/1/2024).

Ketua Majelis Hakim, Suparman Yompa menyebutkan alasan pihaknya menunda, karena belum persiapan lantaran materi luas dan hanya kurun waktu dua hari.

Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

"Sidang kita tunda, karena materi yang luas dan hanya kurun waktu dua hari, jadi belum bisa kita putuskan hari ini," ucap Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/1). 

"Sidang putusan akan kita gelar pada Senin,8 Januari 2024, kepada terdakwa silahkan kembali ke tahanan," tambahnya.

Hakim Suparman mempersilakan Rafael Alun kembali ke tahanan, untuk selanjutnya dapat hadir pada sidang pembacaan putusan senin mendatang.

"Saudara kembali ke tahanan. Mohon maaf semuanya pada pengunjung sidang mungkin dari tadi pagi ada yang datang ini," tuturnya.

Dalam kasusnya, Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara, oleh JPU pada KPK. Rafael Alun juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," ucap Jaksa KPK membacakan tuntutan Rafael Alun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).

Ayah dari pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18,994.806.137. 

Apabila tidak membayar unag pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," terang Jaksa KPK.

Jaksa KPK meyakini, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.