JAKARTA, CEKLISSATU - RSUP Nasional Dr.Cipto Mangunkusumo (RSCM) buka suara menyusul surat teguran yang dilayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait adanya dugaan tindakan perundungan atau Bullying terhadap peserta Koas, Magang, hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS).

Dalam rilis resminya, Direktur Utama RSCM, Lies Dina Liastuti menyatakan mendukung penuh upaya Kemenkes dalam penanganan kasus Bullying tersebut.

Serta akan menjadikan sanksi teguran itu sebagai sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan di RSCM.

"Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami," Ujar Lies dalam keterangan resmi, Jumat, 18 Agustus 2023.

Lebih lanjut, ia menerangkan dalam upaya menghilangkan praktik Bullying tersebut saat ini RSCM telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada berbagai pihak.

"Pada praktiknya RSCM akan terus berkoordinasi dengan jajaran pimpinan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan pada peserta didik," terangnya.

Diketahui, RSCM telah menetapkan Peraturan Direktur Utama pada 24 Juli 2023, yang bertujuan untuk mencegah dan menangani perundungan serta kekerasan seksual di dalam lembaga tersebut.

Selain itu, RSCM juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Perundungan dan merilis Whistle Blowing System (WBS) untuk melaporkan kasus perundungan ataupun kekerasan seksual. 

"Untuk kebijakan-kebijakan tersebut selama ini telah dilakukan sosialisasi" tutupnya.