JAKARTA, CEKLISSATU - DPR akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna DPR, hari ini, Selasa 6 Desember 2022.

Dari undangan resmi DPR yang diterima, paripurna akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Sesuai agenda (pengesahan) hari ini,” kata Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa 6 Desember 2022.

Sejumlah elemen masyarakat menolak pengesahan RKUHP menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. 

Menkumham Yasonna Laoly menyarankan agar keberatan dilakukan lewat Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga : Pasal Karet, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Cabut RKUHP Larangan Unjuk Rasa

“Perbedaan pendapat sah-sah saja ya, kalau pada akhirnya (disahkan) nanti saya mohon gugat saja di mahkamah konstitusi. Lebih elegan caranya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 5 Desember 2022.

Dia mengklaim sosialisasi sudah dilakukan di seluruh Indonesia dan terdiri dari berbagai lembaga.

“Ini sudah dibahas, dan sudah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air seluruh stakeholders,” kata politikus PDIP ini.

Ia menyebut tak bisa memastikan semua orang setuju. Namun, ia menilai KUHP saat ini jauh lebih baik daripada yang lama peninggalan Belanda.

“Kalau untuk 100 persen setuju tidak mungkin. kalau pada akhirnya nanti masih ada yang tidak setuju daripada kita harus memakai KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan KUHP ini banyak yang reformatif bagus,“ kata dia.

Yasonna mengingatkan bangsa Indonesia harusnya malu bila masih hatus menggunakan KUHP bikinan penjajah.

“Tidak berarti harus membajak sesuatu untuk membatalkannya. Karena ini sudah 60 tahun, ini pemikiran perbaikan, karena malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda, enggak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa,” pungkasnya.