JAKARTA, CEKLISSATU - Para investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, akan mendapatkan hak guna lahan selama 180 tahun.

Pada prinsipnya, jaminan hak atas tanah dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu. Jaminan jangka waktu hak atas tanah tersebut mencakup tahapan pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak.

“Adapun jangka waktunya diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi IKN, Sidik Pramono.

Baca Juga : Pembangunan IKN Gunakan APBN 20 Persen

 Kendati demikian, Sidik tidak mendetailkan berapa lama jangka waktu hak atas tanah tersebut diberikan.

Sebrlumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa menuturkan, alasan pemerintah mengusulkan revisi UU IKN.

Revisi dilakukan untuk mengakomodasi keinginan investor, salah satu permintaan investor itu, menurut Suharso, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.

Selain itu, Suharso menyebut revisi UU IKN akan membahas mengenai struktur organisasi, kewenangan, soal pertanahan, struktur pembiayaan. Kemudian, kewenangan kementerian/lembaga bisa dimandatkan langsung ke otorita selaku pengelola IKN.

“Soal tanah di IKN, para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana," kata Suharso di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 1 Desember 2022.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menawarkan insentif perizinan hak guna bangunan (HGB) hingga 80 tahun dan bahkan sampai 160 tahun bagi investor di IKN. 

"Memang untuk rencananya kita akan berikan satu perizinan bagi investor di sana selama 80 tahun," kata Menteri Hadi Tjahjanto dalam acara Rilis Indikator Politik yang dikutip di Jakarta, Senin 10 Oktober 2022.

Hadi mengatakan perizinan HGB selama 80 tahun tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di IKN. HGB selama 80 akan dibagi tiga tahap, yaitu tahap pertama 30 tahun, tahap kedua 30 tahun, dan tahap ketiga 20 tahun sehingga total menjadi 80 tahun.

Dia menjelaskan bahkan perizinan HGB selama 80 tahun tersebut masih bisa diperpanjang lagi hingga 80 tahun selanjutnya apabila dirasa penggunaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

"Karena HGB 80 tahun itu, apabila masih dimanfaatkan dengan baik dan untuk kepentingan masyarakat, kita masih bisa perpanjang lagi sampai 80 tahun lagi, sehingga 160. Namun kita izinkan nanti selama 80 tahun itu yang akan kita berikan kemudahan," kata Hadi.

Hadi menegaskan Kementerian ATR/BPN akan memberikan kemudahan perihal pertanahan, tata ruang, dan perizinan usaha di wilayah ibu kota baru yang selanjutnya akan diserahkan pada Otorita IKN.

 "Semuanya akan kita laksanakan, dan akan kita serahkan pada Kepala Badan Otorita IKN, termasuk RDTR, tata ruang, masalah pertanahan, nanti juga akan kami bantu, dan akan kami serahkan pada Kepala Otorita IKN," tutup Hadi.