JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berencana membentuk pusat pelatihan bagi pekerja korban kecelakaan kerja, guna meningkatkan dan mengembangkan keterampilannya dalam aspek hard skill maupun soft skill untuk siap kembali memasuki dunia kerja.

Hal itu disampaikan Deputi Direktur BPJamsostek Kantor Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto dihadapan 15 pekerja korban kecelakaan kerja dalam kegiatan bertema “Mewujudkan Pelayanan Prima Bagi Peserta Return To Work BPJS Ketenagakerjaan Se-Wilayah DKI Jakarta” di RS Mayapada, Jakarta, Senin 21 November 2022.

Eko mengatakan, bahwa BPJamsostek terus berupaya meningkatkan manfaat dan pelayanan kepada pekerja peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Salah satunya lewat program Return To Work (RTW) yang menjadi salah satu dari manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Terlebih, sambung Eko, angka kasus kecelakaan hingga saat ini masih tinggi. Artinya, untuk menekan kasus ini tidak mudah. Karena itu kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, memberikan pelayanan yang optimal mulai dari menanggung pengobatan, perawatan, dan pemberian rehabilitasi.

“Ke depan kita ingin, manfaat RTW ini ditingkatkan. Misalnya, rencana kita bikin pusat pelatihan RTW. Kita ingin peserta yang mengalami kecelakaan kerja bisa tertangani dengan baik, khususnya pada kasus terjadinya kecacatan. Melalui pelatihan ini, pekerja kita harapkan siap kembali bekerja baik itu ditempat kerja yang semula maupun ditempat kerja baru,” ungkap Eko.

Eko juga mengajak partisipasi perusahaan baik swasta maupun milik pemerintah untuk memberikan kesempatan pekerja yang mengalami kecacatan untuk bisa kembali bekerja dan berkarya. Pada kasus kecacatan tetap sebagian, BPJamsostek juga memberikan pendampingan dan bantuan protesa seperti kaki palsu atau tangan palsu.

“Untuk kasus cacat tetap sebagian, kita kerjasama dengan rumah sakit dan lembaga lain untuk pembuatan kaki palsu atau protesa yang bukan sekedar aksesoris, tapi juga fungsional. Misalnya  kaki atau tangan palsu, betul-betul fungsional digunakan dalam beraktivitas,” terang Eko.

BPJamsostek Kanwil DKI Jakarta mencatat, hingga terdapat 94 kasus Return To Work. Dari jumlah itu, 9 pekerja masih belum bisa kembali bekerja. Kemudian, terdapat 42 pekerja yang sudah sembuh dan telah melewati rehabilitasi serta  bisa bekerja di perusahaan yang sama. “Kita bersyukur, tentu ini yang kita harapkan dari program manfaat return to work,” ucapnya.

Menurut Eko, penanganan kasus kecelakaan kerja juga bergantung peran RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang menjadi mitra BPJamsostek. Semakin cepat dan baik pelayanan, tentu dapat meminimalisir risiko keparahan dan mempercepat kesembuhan pekerja.

“Dalam kecelakaan kerja itu, biasanya dikenal golden hours, artinya satu jam pertama sangat menentukan. Jika terlambat, bisa mengakibatkan dampak yang lebih besar bagi pekerja korban kecelakaan kerja. Untuk itu, membutuhkan rumah sakit yang bisa menangani dgn baik dan cepat,” jelas Eko.

IMG_8673.JPG
Program Return To Work BPJamsostek Bantu Pekerja Pulih dan Siap Bekerja

Hingga saat ini, BPJamsostek Kanwil DKI Jakarta telah bekerjasama dengan lebih dari 400 RS PLKK. Dari jumlah itu, 125 RS PLKK telah terverifikasi dan teruji dalam kecepatannya memberikan pelayanan kasus kecelakaan kerja.

Dalam kesempatan itu, sejumlah pekerja turut memberikan apresiasi kepada BPJamsostek yang  telah menghadirkan Program RTW-JKK. Karsa misalnya, pekerja di salah satu anak perusahaan Astra yang mengalami kecelakaan mobil dan menderita cacat tetap sebagian pada kakinya.

Saat ini Ia masih menjalani rehabilitasi di salah satu RS PLKK mitra BPJamsostek dan tengah proses pembuatan kaki palsu. Seluruh biaya yang keluar selama pengobatan, perawatan, maupun rehabilitasi ditanggung penuh BPJamsostek.

“Alhamdulilah saya sgt beryukur, BPJS Ketenagakerjaan manfaatnya besar sekali. Saya juga terus didampingi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan. Saya jadi terharu. Semoga BPJS ke depan semakin maju dan sukses serta ditingkatkan terus layanannya bagi kami yang mengalami kecelakaan kerja,” ucap Karsa.

Hal serupa disampaikan Nurma, yang mengalami kecelakaan kerja pada 2021 lalu hingga membuat kakinya cacat sementara. Ia memperoleh manfaat Program RTW dan kini sudah kembali bekerja di perusahaannya semula.

Alhamdulilah sekarang sudah bisa bekerja kembali, walaupun ditempatkan di bagian (unit) kerja yang berbeda,” terang Nurma. (*)