JAKARTA, CEKLISSATUKPK telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Wamenkumham telah ditandatangani KPK sejak dua minggu lalu.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar,itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya," ungkap wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis (09/11/2023).

Baca Juga : Wamenkumham Minta Pemkab Hibahkan Lahan Kantor Imigrasi Cianjur

Alex menyebutkan selain Eddy, terdapat tiga tersangka lainnya. 

Tiga orang bertugas sebagai pihak penerima dan satu orang pemberian suap.

"Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK atas kasus dugaan korupsi.

"Tindak pidana korupsi, pemerasan dalam jabatan, yang terlapor penyelenggara negara dengan status wakil menteri dengan ini harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah berinisial EOSH," ucap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Selasa (14/03/2023).

Sugeng mengungkapkan jika wakil menteri tersebut karena diduga menerima aliran dana Rp7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.

"Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH, ada aliran dana Rp7 M," tuturnya.

Sugeng mengatakan aliran dana tersebut diterima pada April 2022 sampai dengan 17 Oktober 2022.