JAKARTA, CEKLISSATU – Kepolisian menangkap pelaku penipuan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta. Diketahui, pelaku adalah seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19), diduga telah menipu para korban dengan total kerugian miliaran rupiah.

"Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay. Total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi pers kepada wartawan, Senin (20/11/2023). 

Enam laporan polisi yang diterima Polres Metro Jakarta Pusat, pertama dari VS yang mengalami kerugian hingga Rp1,35 miliar setara dengan 700 tiket

Baca Juga : Nonton Coldplay Bawa Kendaraan Pribadi, Ini Rekomendasi Alternatif Parkir Dekat GBK

Kemudian laporan kedua dari AS yang mengalami kerugian Rp1,3 miliar atau setara 600 tiket

"Yang ketiga MF Rp1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat pelapor SG itu Rp73 juta atau 58 tiket. Kemudian korban AR ini Rp1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp230 juta, tapi menjadi bagian daripada lima laporan tersebut," terang Susatyo.

Susatyo melanjutkan, Ghisca Debora diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh salah satu korban pada 13 November 2023. 

Ketika itu, polisi sempat memediasi keduanya. Tetapi, korban memilih untuk melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/11/2023). 

Atas kelakuannya, pelaku kini dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Jumat (17/11/2023) dengan total saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang. 

"Selanjutnya kami melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik tersangka seperti yang ada di depan," ucapnya.

Dan tersangka dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan. "Dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun," tutup Susatyo.