LAMPUNG UTARA, CEKLISSATU – Pasca penetapan 4 tersangka pada kasus Pra -tugas Bimbingan teknis Kepala Desa Se-Kabupaten Lampung Utara (Lampura), 9 anggota Polres Lampura diperiksa Propam Polda Lampung. Hal ini, buntut dari pengakuan Abdurahman Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa & TransmigrasI (PMD-T) pada jumpa Pers nya beberapa hari yang lalu di kantor PMDT, kesembilan oknum anggota Kepolisian Polres Lampura tersebut, masih aktif dan salah satunya adalah oknum Kapolsek di Lampung Utara.


Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rechesna, ada 9 hingga 10 personilnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.


"Untuk saat ini ada 9 atau 10 personil kami sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polda Lampung."jelas Kapolres didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, di ruangan lobi Kantor Kejaksaan Negeri, Jumat 27 Oktobet 2023.

Baca Juga : 27 Terduga Teroris Diringkus Tim Densus 88, Ini Rinciannya


Berkaitan dengan kasus ini, lanjut Kapolres, dirinya sebagai Ankum tentunya akan memberikan kepastian hukum dan tindakan tegas apa bila nanti memang benar dari hasil sidang kode etik personilnya terbukti bersalah.


"Maka dari itu saya sendiri selaku “Ankum” akan memberikan rekomendasi hukuman seberat-beratnya kepada anggota saya yang nanti terbukti bersalah." tegas Teddy Rechesna


Untuk diketahui, 4 (empat) tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara adalah AB Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi PMDT Kabupaten Lampung Utara. Kemudian IAS Kabid Pemdes PMDT Lampung Utara bersama NG Kasi Pemdes PMDT Lampung Utara dan NF selaku pihak penyelenggara Event Organizer Bimbingan teknis (EO-Bimtek) 202 pra-tugas Kepala Desa se Kabupaten Lampung Utara pada tahun 2022 yang lalu, yang diduga telah menerima dan memberi suap atau Gratifikasi aliran dana operasional Bimtek sebesar Rp. 30. 000.000.- (tiga puluh juta rupiah). (Rusli/Indra).