JAKARTA, CEKLISSATU - Setelah menjalani sidang perdana Mantan Kabasarnas periode 2021-2023, Marsdya TNI (Purn) HA yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jl. Raya Penggilingan Kec. Cakung, Jakarta Timur hari ini (Senin, 22 April 2024), HA kembali menjalani sidang yang sempat ditunda atas eksepsi/keberatan Terdakwa


Dalam persidangannya, HA yang hadir dengan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap, terpantau kamera awak media tampak terlihat sehat dan tegar meski dengan permasalahan yang tengah dihadapinya. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB berlangsung dengan hikmat. 


Penasehat Hukum HA menyatakan keberatan dari begitu panjangnya waktu yang diberikan kepada Oditur Militer Tinggi dan Puspom TNI sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan dan penyidikan dalam perkara tersebut yang terhitung sejak 29 Juni 2023 berdasarkan keputusan penahanan dari Panglima TNI hingga  6 Februari 2024, kesempatan dalam waktu yang diberikan tersebut justeru tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dalam khusus surat dakwaan terhadap terdakwa HA. 

Baca Juga : Menaker Lakukan Peneyesuaian Iuran BPJS Ketenagakerjaan, DJSN Rekomendasikan Ini


Sambungnya, surat dakwaan seharusnya menjadikan dasar dan landasan bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dimuka persidangan. Demikian pula menjadikan dasar pembuktian bagi Oditur Militer Tinggi dan menjadi dasar terdakwa untuk menggunakan haknya membela diri, namun nyatanya surat dakwaan yang diajukan dan dibacakan Oditur dalam persidangan pada 1 April 2024 adalah surat dakwaan yang membuat tidak mengindahkan syarat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang serta tidak mengindahkan secara teori dasar dan kaedah hukum. 


Hal ini seolah pihaknya menyadari cerminan ketidakcermatan dari unsur militer dan Puspom TNI sehingga amat sangat meyakinkan atas waktu yang diberikan waktu sebanyak ini namun hasilnya jauh dari sempurna terlihat dari seluruh uraian-uraian nota keberatan eksepsi tersebut. 


Pihak penasehat hukum HA dapat menyimpulkan, pertama, surat dakwaan tidak cermat dan tidak terang dalam mengurai unsur menerima hadiah atau janji. 


Kedua, surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak terang dalam menguraikan korelasi unsur menerima hadiah atau janji dengan unsur menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau akibat melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau menerima hadiah karena berhubungan  dengan jabatannya. 


Ketiga, tidak cermat dan tidak jelas serta tidak lengkap dalam menguraikan fakta perbuatan yang mendukung unsur-unsur pelanggaran pasal 55 ayat 1, kesatu kitab UU KUHP Pidana. 


Keempat, surat dakwaan dibuat dengan tidak cermat tidak tepat dan tidak relevan karena menguraikan proyek-proyek pengadaan peralatan barang atau jasa selama HA menjabat sebagai Kabasarnas pada tahun 2021-2023 yang jelas-jelas tidak sama sekali ada kaitannya dengan perkara hak hukum. 


Kelima, surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan siapa pihak-pihak yang berhubungan dengan Sejati Grup dan pihak-pihak yang berhubungan dengan PT Kindah Abadi Utama yang terhadap pada masing-masing perusahaan tersebut dianggap sudah dimenangkan oleh HA guna memperoleh pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Basarnas dan siapa pihak-pihak yang seharusnya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara terkait. 


Keenam, surat dakwaan tidak cermat dan keliru dalam menyebutkan isi pasal tentang UU korupsi yang menjadi dasar pasal yang disangkakan terhadap terdakwa dakwaan oleh majelis hakim. 


Ketujuh, surat dakwaan tidak cermat dan tidak terang menentukan kejadian peristiwa tindak pidana. 


Kedelapan berkas perkara Polisi Militer Nomor BP-II/A-09/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 atas nama HA surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas dan tidak lengkap terhadap terdakwa yang secara singkat dirangkumkan dalam map delapan kesimpulan diatas secara hukum seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.