JAKARTA,.CEKLISSATU - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai 1 Juni 2024 menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota. 

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, kebijakan baru mengenai pengembalian dana ini akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata Ixfan, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga : Pilkada 2024, PKB Umumkan Calon Kepala Daerah Kabupaten-Kota, Berikut Ini Nama-namanya

Lebih lanjut, dikatakan Ixfan, untuk pembatalan tiket melalui loket pelayanan KAI Daop 1 telah menyediakan 8 lokasi stasiun bagi penumpang yang akan membatalkan tiket keberangkatan.

"Untuk pelanggan pengguna jasa transportasi kereta api bagi yang ingin membatalkan perjalanan, guna mempermudah pembatalan agar tidak terlalu jauh dari lokasi tempat tinggal, Daop 1 Jakarta telah menyediakan loket pelayanan pembatalan dibeberapa stasiun tertentu," kaya Ixfan. 

*Adapun lokasi 8 loket pelayanan untuk pembatalan tiket di Daop 1 sebagai berikut;*
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasarsenen
3. Stasiun Jakarta Kota
4. Stasiun Bekasi
5. Stasiun Bogor Paledang
6. Stasiun Sukabumi
7. Stasiun Cikampek
8. Stasiun Cikarang

Ixfan menyampaikan, dalam memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital. 

"Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan," ujar Ixfan.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Sementara itu, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan. Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA. 

Dengan kebijakan baru ini, KAI menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.

“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” tutup Ixfan.

Salam, 
Manager Humas 
KAI Daop 1 Jakarta
*Ixfan Hendriwintoko*