JAKARTA, CEKLISSATU – Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen secara resmi dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut merupakan realisasi pasca dilantiknya hakim konstitusi, Suhartoyo menjadi Ketua MK.

MKMK berasal dari unsur Hakim Konstitusi, Tokoh Masyarakat, serta Akademisi berlatar bidang hukum.

"Sesuai dengan amanat Pasal 27 A Undang-Undang MK. Pembentukan MKMK itu memang sejatinya adalah MKMK yang permanen," ungkap Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, Rabu (20/12/2023). 

Baca Juga : Resmi Dilantik jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo Segera Siapkan MKMK Permanen

"Sekarang alhamdulillah sesuai dengan apa yang ditegaskan oleh Ketua MK saat beliau selesai dilantik pada waktu yang lalu, yaitu untuk Ketua MK periode 2023 hingga 2028," tambahnya.

Anggota MKMK tersebut yaitu Prof. Dr. Yuliandri dari unsur akademisi, Dr I Dewa Gede Palguna dari unsur masyarakat dan Dr H Ridwan Mansyur dari unsur hakim MK.

"Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Bahwa anggotanya adalah Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat," terangnya. 

Baca Juga : Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, MKMK: Terbukti Melanggar Etik berat

"Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur," ujarnya.

Ketiga anggota MKMK itu dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang. Pelantikan akan dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. 

Dalam menjalankan kinerjanya, MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023. 

Keanggotaan MKMK itu akan menjabat selama satu tahun.